Reviewer : dr. Bram Pradipta, Sp.OG
Penggunaan USG diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan untuk mendiagnosis berbagai kelainan dalam kehamilan yang tidak dapat dideteksi sebelumnya. Karena itu, praktik USG harus dilakukan dengan bijak dan tidak berlebihan.
Apa Itu USG?
Pemeriksaan dengan alat ultrasonografi (USG) merupakan salah satu jenis tindakan medis yang lazim dilakukan. Ada berbagai faktor yang mendorong seorang Ibu menjalani pemeriksaan USG, mulai dari memastikan adanya janin dalam rahim, mendeteksi adanya gangguan pada kehamilan, hingga sekedar ingin melihat rupa atau jenis kelamin si Kecil. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut "Apakah USG saat kehamilan itu aman?", "Apakah USG memiliki dampak berbahaya bagi janin?", dsb. Dalam artikel ini, Tim Ahli Nutriclub akan membantu Ibu memahami USG selengkapnya.
USG merupakan salah satu jenis pencitraan yang memanfaatkan efek pantulan gelombang suara pada struktur-struktur yang berada di dalam tubuh. Cara kerja ini sangat berbeda dengan sinar X yang menggunakan radiasi. Pemeriksaan dengan sinar X, atau yang sehari-hari kita sebut dengan Roentgen, menjadi kurang populer pada kondisi kehamilan karena efek radiasinya dapat membahayakan janin.
Penggunaan USG sesuai Usia Kehamilan
Penggunaan USG saat masa kehamilan harus dilakukan secara rutin minimal 1x pada trimester pertama, 1x pada trimester kedua dan 2x pada trimester ketiga, dengan tujuan yang berbeda pada tiap trimesternya.
Pada tiga bulan (trimester) pertama kehamilan Ibu, pemeriksaan USG dapat dilakukan untuk memastikan adanya janin dalam rahim, mencari tahu sumber pendarahan yang nampak dari jalan lahir dan memperkirakan usia kehamilan. Pada trimester kedua dan ketiga, pemeriksaan ini dilakukan guna mendeteksi adanya ketidaknormalan pada struktur tubuh janin, evaluasi pertumbuhan janin dan memeriksa keadaan ketuban serta plasenta atau alasan medis lainnya2.
Did you know?
”Pemeriksaan USG di awal kehamilan penting dilakukan bila Ibu mengalami nyeri, pendarahan, atau pernah mengalami keguguran atau kehamilan ectopic pada kehamilan 6-10 minggu. Ketahui selengkapnya di sini.“
Kaitan USG dengan Kondisi Bayi
Penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara USG kehamilan dengan kondisi si Kecil setelah persalinan. Tidak juga ditemukan hubungan USG dengan gejala keganasan si Kecil, perkembangan sistem saraf, disleksia (gangguan berbahasa), perkembangan bicara, performa di sekolah, hingga mempengaruhi performa intelektual dan gangguan mental saat ia dewasa 3,4. Namun, ditemukan hubungan yang lemah dengan memperbesar resiko si kecil menjadi kidal. Perlu diperhatikan bahwa hubungan ini hanya merupakan hubungan statistik dan tidak berarti hubungan sebab-akibat yang serta merta memerlukan penelitian lebih lanjut4.
USG Harus Dilakukan dengan Alasan Medis yang Jelas
The American Institute of Ultrasound in Medicine menyatakan, walaupun pemeriksaan janin dengan USG secara umum dianggap aman, tindakan ini hanya boleh dilakukan bila ada indikasi medis yang jelas. Maksudnya, harus ada alasan medis yang jelas yang mendorong Ibu untuk tindakan pemeriksaan tersebut. Lembaga tersebut juga mengharuskan bahwa tindakan USG dilakukan dengan menggunakan dosis paparan yang serendah mungkin. Badan Administrasi Makanan dan Obat Amerika Serikat (US FDA) menyatakan bahwa penggunaan USG untuk keperluan video kenang-kenangan, atau tindakan laininya yang tidak sesuai dengan saran dokter, dapat dikategorikan pelanggaran peraturan2.
USG Non-medis tidak Disarankan Dilakukan
American College of Obstetricians and Gynecologists(ACOG) dalam pernyataannya di tahun 2004 , menentang penggunaan USG non- medis untuk tujuan psikososial atau hiburan semata, misalnya hanya untuk mendapatkan foto atau video janin. ACOG juga menyatakan, bahwa walaupun belum ada bukti kuat yang menyatakan adanya efek biologis akibat paparan gelombang suara, namun masih mungkin efek-efek tesebut baru akan diketahui pada penelitian masa mendatang.
Alasan penolakan penggunaan USG nonmedis, karena:
- USG nonmedis dapat secara keliru memberi kepastian pada Ibu. Walaupun tempat-tempat yang melakukan pemeriksaan USG nonmedis selalu memperingatkan bahwa pemeriksaan mereka terbatas karena bukan merupakan praktik kedokteran, namun kebanyakan Ibu beranggapan hasil pemeriksaan USG non-medis tesebut sebagai bukti yang akurat terkait kesehatan si Kecil di dalam kandungan.
- Abnormalitas janin yang terdeteksi, dapat tidak bisa dijelaskan dengan baik atau tidak dilanjutkan dengan penanganan medis lebih lanjut.
USG sebaiknya dilakukan sesuai dengan anjuran medis yang telah disarankan oleh dokter. Hindari penggunaan USG dengan tujuan non-medis guna mencegah potensi negatif bagi kesehatan kehamilan Ibu dan kesehatan si Kecil di dalam kandungan.
Baca Juga: Periksakan Kelainan Pada Janin Dengan Teknologi USG 4D